Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) memprediksikan, bila bahan bakar minyak (BBM) positif naik per April 2012 maka tidak hanya tarif angkutan umum penumpang saja yang akan dinaikkan sebesar 35 persen, namun juga akan menaikkan tarif angkutan barang hingga 30 persen. Ketua Organda Ekasari Lorena Surbakti mengemukakan, opsi menaikkan tarif angkutan harus dilakukan mengingat banyak beban yang harus tetap dilaksanakan, seperti mengganti sparepart agar kendaraan beroperasi normal, sementara harga sparepart sudah mengalami kenaikan sejak usia kendaraan kebanyakan 10-30 tahun.
Namun yang tidak kalah pentingnya, kenaikan tarif justru dominan disebabkan mulai diberlakukannya pembatasan tonase, pengaruh infrastruktur, dan multiflayer efek dari kenaikan BBM. "Menurut rencana memang akan diberikan insentif, yakni untuk pajak kendaraan bermotor, karena kami berharap baik angkutan penumpang dan angkutan barang sama-sama mendapatkan insentif," ujar Ekasari, Senin (26/3) malam. Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ardiansyah menambahkan, angkutan barang tidak bisa menghindar dari kenaikan tarif karena beban yang sangat berat. Namun sejauh ini pihaknya tidak dapat menyebutkan kisarannya, sebab menurut dia, kenaikannya variatif dan disesuaikan dengan jenis komoditi yang diangkutnya.
Menurut Ardiansyah, dari banyak usulan yang disampaikan pada pemerintah, hanya pajak kendaraan bermotor yang dikabulkan akan memeroleh insentif. Hanya saja nilainya belum diketahui, dan nanti apabila pemerintah memberikan akan langsung didistribusikan pada anggota. "Organda usulkan insentif Rp8,4 triliun untuk mempertahankan kualitas pelayanan. Namun belum diperoleh kepastiannya," kata Ardiansyah. Untuk diketahui, jumlah armada angkutan barang diperkirakan sebanyak 5,8 juta unit sedangkan angkutan penumpang mencapai 650ribu kendaraan.