Tarif baru kapal feri rute Merak Banten- Bakauheni Lampung akan diberlakukan mulai 3 Mei, dan tarif tertinggi untuk truk barang mencapai Rp2,35 juta untuk sekali penyeberangan.
Menurut Manajer Operasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Heru Purwanto di Kalianda, Jumat (20/), tarif untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I-IV tidak mengalami kenaikan.
Tarif baru itu mengacu pada Permenhub No 19 tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Pada Lintasan Komersial Antarprovinsi.
Berdasarkan peraturan itu, golongan kendaraan yang hendak diseberangkan kini menjadi 9 golongan, sebelumnya hanya 8 golongan.
Menurut Heru, kini ditetapkan ada kendaraan golongan IX, sebelumnya tertinggi hanya golongan VIII. Panjang tronton ini (golongan IX) mencapai 16 meter dengan beban maksimum 40 ton.
Kenaikan tarif penyeberangan bagi kendaraan golongan V- IX berkisar 19%-24%.
Dengan demikian, tarif baru golongan kendaraan V-A mencapai Rp513 ribu dan V-B Rp430 ribu; golongan VI-A Rp806.000, VI-B Rp625 ribu; golongan VII Rp963 ribu; VIII Rp1.445.000 dan IX Rp2.350.000.
"Per 3 Mei baru diberlakukan tarif untuk kendaraan golongan IX," katanya. Ia menyebutkan kendaraaan yang diangkut feri dikenakan batasan volume barang yang diangkutnya. Untuk kendaraan golonfan VII, maksimum angkutannya20 ton, kendaraan golongan VIII 30 ton dan golongan IX maksimum 40 ton.
Sedang tarif untun pejalan kaki bertahan, demikian juga untuk kendaraan golongan I-IV. Tarif bagi penumpang pejalan kaki Rp11.500, kendaraan golongan I Rp20 ribu, golongan II Rp32 ribu, golongan III Rp78.500 dan golongan IV (mobil pribadi) Rp232.500. Kenaikan tarif itu, terutama diterbitkannya tarif bagi kendaraan golongan IX, mendapatkan respons positif dari operator kapal feri.
Sementara itu, sejumlah warga yang biasa menggunakan jasa penyeberangan feri rute Merak-Bakauheni, mengharapkan mutu pelayanan kapal feri juga diperbaiki, terutama ketepatan waktu pelayaran serta keselamatan pelayaran. "Tarif baru itu harus berdampak pada perbaikan pelayanan kapal feri," kata Duan, salah satu warga Lampung.
Sementara itu, tronton panjangnya 16 meter makin marak melintasi Jalinsum ruas Bakauheni- Bandarlampung, begitu juga tronton lainnya yang sarat muatan. Akibatnya, Jalinsum makin rusak dan macet karena kecepatan kendaraan umumnya di bawah 30 km per jam.